Halo semuanya, selamat berakhir pekan 🇮🇩
Justice seeker 📢, selamat siang ☕
MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?
Advokat IJS sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025 telah merilis pandangan singkat tentang pentingnya bagi seluruh elemen bangsa NKRI untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 atau saat ini kita sebut KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda yang selama ini kita gunakan.
Masih kaitannya dengan KUHP Nasional yang akan resmi diberlakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2026 dan seterusnya, lembaga tinggi negara Yudikatif Mahkamah Agung telah menayangkan / merilis pada laman resminya marinews.mahkamahagung.go.id Jum’at, 14 Maret 2025 terkait KUHP Nasional namun dalam pendapat yang lebih spesifik yakni tentang asas hukum yang sangat penting dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional kita tersebut, bahwa menurut penulis dalam MariNews adalah Asas Legalitas.
Tanpa mengesampingkan asas hukum lainnya, namun pertanyaan muncul “mengapa harus Asas Legalitas?”
Makna dari Asas Legaslitas (lex temporis delicti) singkatnya telah di sampaikan dalam rilis saluran Advokat IJS pada Senin, 13 Oktober 2025, vide:
rilis saluran.
Dikutip dari rilis MariNews tersebut sepakat bahwa bagi seorang sarjana hukum tentu tidak asing dengan salah satu asas pamungkas yang bernama asas legalitas (lex temporis delicti). Asas tersebut, dapat ditemui dalam KUHP lama pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu sendiri.”.
Meskipun KUHP lama kelak ditinggalkan, ternyata asas tersebut masih tetap abadi dalam KUHP Nasional, bahkan dengan letak yang sama, yakni, di Pasal 1 ayat (1). Hal tersebut menandakan betapa kedudukan asas ini begitu penting dalam keberlakuan hukum pidana di Indonesia. Yang bunyinya, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Dan, sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum maka penerapan asas Legalitas adalah sangat penting baik dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional, alasannya:
* Pertama, agar masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, oleh karenanya mereka akan dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan dilarang tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime).
* Kedua, agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya karena adanya pembatasan oleh undang-undang.
* Ketiga, agar adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa.
Hal tersebutlah yang menjadikan kedudukan asas legalitas begitu istimewa dalam hukum pidana Indonesia.
Salam Justitia ⚖️
Demikian.
@Adv.IJS