Sabtu, 25 Oktober 2025

SACARA POKOK ADALAH "AUPB"

Halo Justice Seeker 📢
Selamat sore ☕️

SECARA POKOK ADALAH "AUPB"

Menurut Advokat IJS asas pokok dalam administrasi pemerintahan merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Selalu dijumpai dalam pertimbangan judex facti maupun dalam pertimbangan judex juris bahwa AUPB menjadi landasan normatif bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. 

Asas-asas tersebut pada dasarnya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ya meskipun Mahkamah Agung juga mengembangkan penerapannya melalui pedoman teknis Buku II dan putusan yudisial.

Berikut adalah asas yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014: 
* Asas kepastian hukum;
* Asas kemanfaatan;
* Asas ketidakberpihakan;
* Asas kecermatan;
* Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Asas keterbukaan;
* Asas kepentingan umum;
* Asas pelayanan yang baik.

Dalam penegakannya, tentu asas yang relevanlah yang menjadi acuan dan dasar bahwa asas demikian telah atau tidak melanggar AUPB sehingga keputusan dan tindakan pemerintah adalah salah atau sudah benar.

Ditambahkan lagi dengan Asas Legalitas, karena dalam pandangan "MA" menjadi fundamental , yaitu setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

Selamat berakhir pekan.
Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv. IJS
wa.me/advokat.ijs

Asas Kemanfaatan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

Asas Kemanfaatan

Makna dari asas ini mengutamakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas ini menuntut agar pemerintah membuat keputusan dan kebijakan yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat.

Dasar hukum asas kemanfaatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kemanfaatan sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Ketidakberpihakan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi ☕️

  Asas Ketidakberpihakan

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara wajib bersikap adil dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugasnya, dengan menghindari tindakan diskriminatif dan konflik kepentingan demi memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 ayat 1) dan ketentuan lainnya menegaskan pentingnya asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Asas Akuntabilitas

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Akuntabilitas

Makna dari asas ini bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah asas akuntabilitas.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Keterbukaan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas keterbukaan

Makna dari asas ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya tentang setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus transparan dan terbuka bagi partisipasi masyarakat.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Senin, 20 Oktober 2025

Asas Kepastian Hukum

Halo justice seeker 📢
Selamat siang ☕️

 Asas Kepastian Hukum

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas, logis, dan konsisten, serta memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban warga negara tanpa menimbulkan keraguan atau multitafsir. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan, memberikan arah yang pasti bagi masyarakat, dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Pasal yang mengatur asas kepastian hukum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah Pasal 3 yang menetapkan bahwa asas kepastian hukum adalah landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Sabtu, 18 Oktober 2025

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Halo semuanya, selamat berakhir pekan 🇮🇩 
Justice seeker 📢, selamat siang ☕

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Advokat IJS sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025 telah merilis pandangan singkat tentang pentingnya bagi seluruh elemen bangsa NKRI untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 atau saat ini kita sebut KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda yang selama ini kita gunakan.

Masih kaitannya dengan KUHP Nasional yang akan resmi diberlakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2026 dan seterusnya, lembaga tinggi negara Yudikatif Mahkamah Agung telah menayangkan / merilis pada laman resminya marinews.mahkamahagung.go.id Jum’at, 14 Maret 2025 terkait KUHP Nasional namun dalam pendapat yang lebih spesifik yakni tentang asas hukum yang sangat penting dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional kita tersebut, bahwa menurut penulis dalam MariNews adalah Asas Legalitas.

Tanpa mengesampingkan asas hukum lainnya, namun pertanyaan muncul “mengapa harus Asas Legalitas?”

Makna dari Asas Legaslitas (lex temporis delicti) singkatnya telah di sampaikan dalam rilis saluran Advokat IJS pada Senin, 13 Oktober 2025, vide: rilis saluran.

Dikutip dari rilis MariNews tersebut sepakat bahwa bagi seorang sarjana hukum tentu tidak asing dengan salah satu asas pamungkas yang bernama asas legalitas (lex temporis delicti). Asas tersebut, dapat ditemui dalam KUHP lama pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu sendiri.”. 

Meskipun KUHP lama kelak ditinggalkan, ternyata asas tersebut masih tetap abadi dalam KUHP Nasional, bahkan dengan letak yang sama, yakni, di Pasal 1 ayat (1). Hal tersebut menandakan betapa kedudukan asas ini begitu penting dalam keberlakuan hukum pidana di Indonesia. Yang bunyinya, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Dan, sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum maka penerapan asas Legalitas adalah sangat penting baik dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional, alasannya:
* Pertama, agar masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, oleh karenanya mereka akan dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan dilarang tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime).
* Kedua, agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya karena adanya pembatasan oleh undang-undang. 
* Ketiga, agar adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa. 

Hal tersebutlah yang menjadikan kedudukan asas legalitas begitu istimewa dalam hukum pidana Indonesia.

Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv.IJS

Jumat, 17 Oktober 2025

Asas Persamaan (Universal)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Persamaan (Universal)

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia secara bersama-sama dengan negara lain. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun tempat terjadinya perbuatan itu.

Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana internasional meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia, khususnya jika penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Kamis, 16 Oktober 2025

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Halo Justice Seeker
Selamat pagi ☕

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Makna dari Asas Perlindungan adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan atau keamanan negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana Indonesia dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana di luar negeri apabila perbuatannya merugikan kepentingan atau keselamatan negara Indonesia.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif) diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang, tanpa memandang kewarganegaraan, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia, seperti keamanan negara, martabat pejabat negara, mata uang, perekonomian, keselamatan pelayaran dan penerbangan, serta aset nasional lainnya.

Salam justitia ⚖️

Demikian.  
@Ayu

Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

 Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Makna dari asas ini adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di mana pun berada, sepanjang perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat tindak pidana dilakukan.

Asas personalitas diatur dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan syarat perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindakan itu dilakukan.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Asas Teritorial

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Teritorial

Makna dari asas ini adalah suatu negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan penuh atas wilayahnya, termasuk daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur dan melaksanakan hukum di wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.

Asas teritorial tercantum dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia."

Salam justitia ⚖️

Demikian. 
@Ayu 

Selasa, 14 Oktober 2025

Asas Legalitas

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

 Asas Legalitas

Makna dari asas ini adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan aturan hukum yang jelas dan pasti yang telah ditetapkan sebelum perbuatan itu dilakukan.

Asas legalitas tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Asas Konsensualisme

Halo justice seeker 📢
Selamat malam☕️

Asas Konsensualisme

Makna dari asas ini adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. 

Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.

Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, dari empat syarat salah satunya "kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya".

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu Adv.IJS