Rabu, 04 Maret 2026

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

Kdi, 4.03.2026 - Advokat IJS
@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi

DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.

ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Demikian.
Lengkapnya, contact on:

Selasa, 03 Maret 2026

Pasal 437 KUHP Nasional, Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Kdi, 3.03.2026

Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.

Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.

Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:

1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. ⁠Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.

TETAPI : ⁠⁠⁠Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 437) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 14 Februari 2026

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat


Sudah sore, masih menyala.
Jangan lupa ngopi ☕️

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Pengabdian seorang Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia), berfokus pada penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar komersialisasi jasa hukum. Lainnya termasuk memberikan edukasi hukum, dan menjaga integritas profesi demi menjunjung tinggi hak asasi manusia dsb. 

Contoh poin-poin penting pengabdian seorang Advokat:

Sbg Officium Nobile (Profesi Mulia): Advokat harus berorientasi pada nilai-nilai luhur dan nurani untuk membela yang lemah, bukan hanya menjadikan hukum sebagai alat komoditi.
Sbg Penegak Hukum dan Keadilan: Advokat berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum, serta memastikan keadilan berjalan objektif.
Memberikan Edukasi Hukum: Pengabdian juga diwujudkan dengan mencerdaskan bangsa, seperti memberikan penyuluhan atau mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Kemandirian (Independen): Advokat bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan dalam membela kepentingan klien. 

Pengabdian Advokat adalah tentang keadilan dan kemanusiaan.

Demikian. @IJS
Lengkapanya, contact on: