Selasa, 03 Maret 2026

Pasal 437 KUHP Nasional, Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Kdi, 3.03.2026

Pasal 437 KUHP Nasional
Ancam 3 tahun, denda Kategori IV

Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️

Delik tsb awam sering menyebutnya laporan palsu. Namun secara baku hukum pidana menyebutnya Pengaduan Fitnah.

Bagaimana delik tsb lahir yaitu jika seseorang secara sadar mengajukan laporan/aduan palsu kepada penguasa (polisi) dengan tujuan menyerang kehormatan/nama baik orang lain, serta tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Intinya, pelapor tahu tuduhannya bohong tetapi tetap melapor.

Nah, detailnya lebih kurang ada 5 syarat seseorang dapat melapor ke kepolisian dgn tuduhan dugaan pengaduan fitnah, sbb:

1. Adanya Laporan/Aduan Palsu kepada Penguasa: Pelaku (terlapor) mengajukan laporan resmi kepada pihak berwajib (polisi/instansi berwenang) mengenai suatu tindak pidana, padahal peristiwa tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh orang yang dilaporkan.
2. ⁠Adanya Unsur "Sengaja" dan "Tahu Itu Palsu": Pelaku mengetahui bahwa apa yang dituduhkannya adalah tidak benar, namun tetap mengajukan laporan/aduan tersebut.
3. Adanya Niat Menyerang Kehormatan/Nama Baik: Laporan dilakukan dengan maksud khusus untuk mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan seseorang.
4. Subjek Harus Spesifik: Laporan atau pengaduan tersebut ditujukan kepada seseorang tertentu, baik dengan menyebutkan nama maupun identitas yang jelas meskipun tidak lengkap.
5. Tuduhan Tidak Terbukti: Hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya saat diselidiki.

TETAPI : ⁠⁠⁠Jika seseorang melaporkan tindak pidana berdasarkan bukti yang ternyata kurang, namun dia tidak berniat memfitnah, hal ini tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah. Fitnah (Pasal 433) adalah pengecualian dari hak setiap orang untuk melapor ke polisi.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 14 Februari 2026

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat


Sudah sore, masih menyala.
Jangan lupa ngopi ☕️

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Pengabdian seorang Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia), berfokus pada penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar komersialisasi jasa hukum. Lainnya termasuk memberikan edukasi hukum, dan menjaga integritas profesi demi menjunjung tinggi hak asasi manusia dsb. 

Contoh poin-poin penting pengabdian seorang Advokat:

Sbg Officium Nobile (Profesi Mulia): Advokat harus berorientasi pada nilai-nilai luhur dan nurani untuk membela yang lemah, bukan hanya menjadikan hukum sebagai alat komoditi.
Sbg Penegak Hukum dan Keadilan: Advokat berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum, serta memastikan keadilan berjalan objektif.
Memberikan Edukasi Hukum: Pengabdian juga diwujudkan dengan mencerdaskan bangsa, seperti memberikan penyuluhan atau mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Kemandirian (Independen): Advokat bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan dalam membela kepentingan klien. 

Pengabdian Advokat adalah tentang keadilan dan kemanusiaan.

Demikian. @IJS
Lengkapanya, contact on:

Jumat, 13 Februari 2026

NEGARA vs PEMERINTAH

NEGARA vs PEMERINTAH

Apa masih kurang jelas ???

Kewajiban negara dalam melindungi anak-anak dan rakyat diatur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan. 

Berikut rincian pasal terkait:

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menguraikan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam perlindungan anak.

Secara spesifik, kewajiban negara mencakup pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. 

CUKUP. @IJS
Lengkapnya, contact on: