Sabtu, 14 Februari 2026

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat


Sudah sore, masih menyala.
Jangan lupa ngopi ☕️

Yang Lain Pada LIBUR, Tidak Advokat

Pengabdian seorang Advokat, yang dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia), berfokus pada penegakan hukum dan keadilan, bukan sekadar komersialisasi jasa hukum. Lainnya termasuk memberikan edukasi hukum, dan menjaga integritas profesi demi menjunjung tinggi hak asasi manusia dsb. 

Contoh poin-poin penting pengabdian seorang Advokat:

Sbg Officium Nobile (Profesi Mulia): Advokat harus berorientasi pada nilai-nilai luhur dan nurani untuk membela yang lemah, bukan hanya menjadikan hukum sebagai alat komoditi.
Sbg Penegak Hukum dan Keadilan: Advokat berfungsi sebagai pilar penegak hukum yang menjembatani masyarakat dengan sistem hukum, serta memastikan keadilan berjalan objektif.
Memberikan Edukasi Hukum: Pengabdian juga diwujudkan dengan mencerdaskan bangsa, seperti memberikan penyuluhan atau mendidik masyarakat tentang hak-hak hukum mereka.
Kemandirian (Independen): Advokat bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan dalam membela kepentingan klien. 

Pengabdian Advokat adalah tentang keadilan dan kemanusiaan.

Demikian. @IJS
Lengkapanya, contact on:

Jumat, 13 Februari 2026

NEGARA vs PEMERINTAH

NEGARA vs PEMERINTAH

Apa masih kurang jelas ???

Kewajiban negara dalam melindungi anak-anak dan rakyat diatur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan. 

Berikut rincian pasal terkait:

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945: Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945: Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menguraikan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam perlindungan anak.

Secara spesifik, kewajiban negara mencakup pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar, serta jaminan perlindungan khusus bagi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. 

CUKUP. @IJS
Lengkapnya, contact on:

Rabu, 11 Februari 2026

Masih tentang Keadilan / Adil : "Keadilan" belum tentu "Adil"

Selamat pagi justice seeker  📢

Masih tentang Keadilan / Adil
"Keadilan" belum tentu "Adil"
Ini 👇
Proporsional vs. Sama Rata: Keadilan sejati seringkali berarti memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan kebutuhan, bukan membagi sama rata. Contoh: Memberikan porsi makanan yang sama kepada anak balita dan orang dewasa tidak adil, yang adil adalah proporsional;

Keadilan Prosedural vs. Substantif: Hukum mungkin sudah diterapkan secara benar (prosedural), tetapi hasil akhirnya bisa dirasakan tidak adil (substantif);

Subjektivitas Keadilan: Apa yang dianggap adil oleh satu orang belum tentu dianggap adil oleh orang lain, tergantung latar belakang budaya, agama, dan nilai sosial.

Demikian. @IJS
Lengkapnya, contact on: