Selamat pagi ☕
Asas Perlindungan (Nasional Pasif)
Makna dari Asas Perlindungan adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan atau keamanan negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana Indonesia dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana di luar negeri apabila perbuatannya merugikan kepentingan atau keselamatan negara Indonesia.
Asas Perlindungan (Nasional Pasif) diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang, tanpa memandang kewarganegaraan, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia, seperti keamanan negara, martabat pejabat negara, mata uang, perekonomian, keselamatan pelayaran dan penerbangan, serta aset nasional lainnya.
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Ayu