Kamis, 16 Oktober 2025

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Halo Justice Seeker
Selamat pagi ☕

Asas Perlindungan (Nasional Pasif)

Makna dari Asas Perlindungan adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan atau keamanan negara Indonesia di luar wilayah Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana Indonesia dapat diterapkan pada pelaku tindak pidana di luar negeri apabila perbuatannya merugikan kepentingan atau keselamatan negara Indonesia.

Asas Perlindungan (Nasional Pasif) diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang, tanpa memandang kewarganegaraan, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia, seperti keamanan negara, martabat pejabat negara, mata uang, perekonomian, keselamatan pelayaran dan penerbangan, serta aset nasional lainnya.

Salam justitia ⚖️

Demikian.  
@Ayu

Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

 Asas Personalitas (Nasional Aktif)

Makna dari asas ini adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di mana pun berada, sepanjang perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat tindak pidana dilakukan.

Asas personalitas diatur dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan syarat perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindakan itu dilakukan.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa

Asas Teritorial

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Teritorial

Makna dari asas ini adalah suatu negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan penuh atas wilayahnya, termasuk daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur dan melaksanakan hukum di wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.

Asas teritorial tercantum dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia."

Salam justitia ⚖️

Demikian. 
@Ayu