Selamat pagi ☕️
Asas Legalitas
Makna dari asas ini adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan aturan hukum yang jelas dan pasti yang telah ditetapkan sebelum perbuatan itu dilakukan.
Asas legalitas tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Salsa