Izra Jinga saeani |
Benda-benda
sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :
"Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang
terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang
tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.
Lebih lanjut
pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
"Undang-undang
ini tidak berlaku terhadap:
a.
Hak
Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan
yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.
Hipotik
atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.
Hipotik
atas pesawat terbang; dan
d.
Gadai.
Dapat
disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang
dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3
merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan,
sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing
course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa
Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat
diletakkan fidusia.