Minggu, 09 Juli 2017

OBJEK DAN SUBJEK HUKUM JAMINAN FIDUSIA

Izra Jinga saeani


Benda-benda sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :

"Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
                        "Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.         Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.        Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.         Hipotik atas pesawat terbang; dan
d.        Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA



Izra Jinga Saeani

Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata "Fides", yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.Pranata jaminan fidusia sudah dikenal dan diberlakukan dalam masyarakat hukum Romawi. Ada dua bentuk jaminan fidusia yaitu fidusia cum creditore dan fidusia cum amico. Keduanya timbul dari perjanjian yang disebut pactum fidusiae yang kemudian diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio.[1]

Dalam bentuk yang pertama atau lengkapnya fidusia cum creditare contracta yang berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditor, dikatakan bahwa debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditor sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor apabila utangnya sudah dibayar lunas.