![]() |
| Istana Malige |
Selamat
pagi ☕️ #2
Salam
projustitia ⚖️wa.me/advokat.ijs
Melawan Lupa
"Martabat Tujuh"
Sebelumnya telah diulas dalam rilis saluran https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/149 bahwa aturan hukum Kesultanan Buton diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton, yaitu "Martabat Tujuh". Undang-undang ini diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631).
Menambahkan, sebagai gambaran berikut disampaikan ciri hukum Kesultanan Buton, sebagai berikut:
- Hukum ditegakkan bagi semua orang, termasuk sultan dan pejabat istana;
- Kesultanan Buton memiliki badan-badan yang menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif;
- Kesultanan Buton memiliki lima falsafah hidup, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintah), Lipu (negara), Karo (diri pribadi/rakyat), dan Arataa (harta benda).
Demikian, tetap semangat beraktifitas.

.jpg)