Minggu, 20 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #2

Istana Malige
Selamat pagi ☕️ #2
Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Melawan Lupa
"Martabat Tujuh"

Sebelumnya telah diulas dalam rilis saluran https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/149 bahwa aturan hukum Kesultanan Buton diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton, yaitu "Martabat Tujuh". Undang-undang ini diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631).

Menambahkan, sebagai gambaran berikut disampaikan ciri hukum Kesultanan Buton, sebagai berikut:
  • Hukum ditegakkan bagi semua orang, termasuk sultan dan pejabat istana;
  • Kesultanan Buton memiliki badan-badan yang menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif;
  • Kesultanan Buton memiliki lima falsafah hidup, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintah), Lipu (negara), Karo (diri pribadi/rakyat), dan Arataa (harta benda).
Demikian, tetap semangat beraktifitas.

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #1

Salam projustitia

wa.me/advokat.ijs


Melawan Lupa 

"Martabat Tujuh"


Pada umumnya bahwa semua Negara Kerajaan_Kesultanan memiliki sistem kenegaraan masing-masing, tidak terkcuali sistem hukumnya.


Sama halnya dengan Kerajaan Buton / Kesultanan Buton telah memiliki sistem hukum yang lengkap yang dikenal dengan nama "Martabat Tujuh".


Bahwa aturan hukum Kesultanan Buton diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton, yaitu “Martabat Tujuh”. Undang-undang ini diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) sebagai pedoman dalam penegakan hukum pada semua orang termasuk sultan & pejabat istana.


Selamat beraktifitas ☕️ #1