Menarik sekali, sangat menginspirasi sekaligus membanggakan. Mengapa tidak, sebab jauh sebelum negara ini (NKRI) terbentuk, (Bangsa Buton) Kerajaan / Kesultanan Buton telah memiliki sistem hukum & kenegaraan yang demikian lengkapnya teratur dalam "Martabat Tujuh" yaitu sejak Tahun 1597.
Dalam rilis sebelumnya #2 https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/150 Bangsa Buton jelas telah menerapkan teori pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) sangat jauh mendahului ratusan tahun dari penemuan teori pembagian kekuasaan atau Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu pertama kali muncul dalam bukunya De L'Esprit des Lois yang diterbitkan pada tahun 1748.
Hebat, luar biasa. Menjadi candaan, jangan² Bpk Montesquieu melakukan plagiat pada UUD Kerajaan / Kesultanan Buton "Martabat Tujuh", hehe.
Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs