Sabtu, 25 Oktober 2025

SACARA POKOK ADALAH "AUPB"

Halo Justice Seeker 📢
Selamat sore ☕️

SECARA POKOK ADALAH "AUPB"

Menurut Advokat IJS asas pokok dalam administrasi pemerintahan merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Selalu dijumpai dalam pertimbangan judex facti maupun dalam pertimbangan judex juris bahwa AUPB menjadi landasan normatif bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. 

Asas-asas tersebut pada dasarnya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ya meskipun Mahkamah Agung juga mengembangkan penerapannya melalui pedoman teknis Buku II dan putusan yudisial.

Berikut adalah asas yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014: 
* Asas kepastian hukum;
* Asas kemanfaatan;
* Asas ketidakberpihakan;
* Asas kecermatan;
* Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Asas keterbukaan;
* Asas kepentingan umum;
* Asas pelayanan yang baik.

Dalam penegakannya, tentu asas yang relevanlah yang menjadi acuan dan dasar bahwa asas demikian telah atau tidak melanggar AUPB sehingga keputusan dan tindakan pemerintah adalah salah atau sudah benar.

Ditambahkan lagi dengan Asas Legalitas, karena dalam pandangan "MA" menjadi fundamental , yaitu setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

Selamat berakhir pekan.
Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv. IJS
wa.me/advokat.ijs

Asas Kemanfaatan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

Asas Kemanfaatan

Makna dari asas ini mengutamakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas ini menuntut agar pemerintah membuat keputusan dan kebijakan yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat.

Dasar hukum asas kemanfaatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kemanfaatan sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Ketidakberpihakan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi ☕️

  Asas Ketidakberpihakan

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara wajib bersikap adil dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugasnya, dengan menghindari tindakan diskriminatif dan konflik kepentingan demi memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 ayat 1) dan ketentuan lainnya menegaskan pentingnya asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs

Asas Akuntabilitas

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas Akuntabilitas

Makna dari asas ini bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang salah satunya adalah asas akuntabilitas.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Asas Keterbukaan

Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️

 Asas keterbukaan

Makna dari asas ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya tentang setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus transparan dan terbuka bagi partisipasi masyarakat.

Salam justitia⚖️

Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs