Selamat Pagi ☕️
Asas Ketidakberpihakan
Makna dari asas ini adalah bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara wajib bersikap adil dan tidak memihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugasnya, dengan menghindari tindakan diskriminatif dan konflik kepentingan demi memenuhi prinsip keadilan dan profesionalitas.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10 ayat 1) dan ketentuan lainnya menegaskan pentingnya asas ketidakberpihakan sebagai salah satu asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Salam justitia⚖️
Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar