Selamat Pagi☕️
Asas keterbukaan
Makna dari asas ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan dapat dipercaya tentang setiap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Pasal 5 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus transparan dan terbuka bagi partisipasi masyarakat.
Salam justitia⚖️
Demikian.
@Salsa
wa.me/advokat.ijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar