Halo justice seeker📢
Selamat Pagi☕️
Makna dari asas ini mengutamakan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah. Asas ini menuntut agar pemerintah membuat keputusan dan kebijakan yang memberikan dampak positif dan manfaat luas bagi masyarakat.
Dasar hukum asas kemanfaatan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kemanfaatan sebagai salah satu asas utama dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Salam justitia⚖️
Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar