Selamat malam☕️
Asas Konsensualisme
Makna dari asas ini adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat.
Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, dari empat syarat salah satunya "kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya".
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Ayu Adv.IJS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar