Selamat pagi ☕️
Asas Personalitas (Nasional Aktif)
Makna dari asas ini adalah hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Dengan kata lain, ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di mana pun berada, sepanjang perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat tindak pidana dilakukan.
Asas personalitas diatur dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan syarat perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindakan itu dilakukan.
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Salsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar