Selamat pagi ☕️
Asas Teritorial
Makna dari asas ini adalah suatu negara memiliki kedaulatan dan kekuasaan penuh atas wilayahnya, termasuk daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya. Artinya, negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur dan melaksanakan hukum di wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain.
Asas teritorial tercantum dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi "Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia."
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Ayu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar