Selamat pagi ☕️
Asas Persamaan (Universal)
Makna dari asas ini adalah bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia secara bersama-sama dengan negara lain. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun tempat terjadinya perbuatan itu.
Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana internasional meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia, khususnya jika penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional.
Salam justitia ⚖️
Demikian.
@Salsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar