Senin, 20 Oktober 2025

Asas Kepastian Hukum

Halo justice seeker 📢
Selamat siang ☕️

 Asas Kepastian Hukum

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas, logis, dan konsisten, serta memberikan jaminan perlindungan hak dan kewajiban warga negara tanpa menimbulkan keraguan atau multitafsir. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan, memberikan arah yang pasti bagi masyarakat, dan melindungi dari tindakan sewenang-wenang.

Pasal yang mengatur asas kepastian hukum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah Pasal 3 yang menetapkan bahwa asas kepastian hukum adalah landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Ayu
wa.me/advokat.ijs

Sabtu, 18 Oktober 2025

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Halo semuanya, selamat berakhir pekan 🇮🇩 
Justice seeker 📢, selamat siang ☕

MENGAPA HARUS ASAS LEGALITAS?

Advokat IJS sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025 telah merilis pandangan singkat tentang pentingnya bagi seluruh elemen bangsa NKRI untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru / UU No. 1 Tahun 2023 atau saat ini kita sebut KUHP Nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan Belanda yang selama ini kita gunakan.

Masih kaitannya dengan KUHP Nasional yang akan resmi diberlakukan mulai pada tanggal 2 Januari 2026 dan seterusnya, lembaga tinggi negara Yudikatif Mahkamah Agung telah menayangkan / merilis pada laman resminya marinews.mahkamahagung.go.id Jum’at, 14 Maret 2025 terkait KUHP Nasional namun dalam pendapat yang lebih spesifik yakni tentang asas hukum yang sangat penting dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional kita tersebut, bahwa menurut penulis dalam MariNews adalah Asas Legalitas.

Tanpa mengesampingkan asas hukum lainnya, namun pertanyaan muncul “mengapa harus Asas Legalitas?”

Makna dari Asas Legaslitas (lex temporis delicti) singkatnya telah di sampaikan dalam rilis saluran Advokat IJS pada Senin, 13 Oktober 2025, vide: rilis saluran.

Dikutip dari rilis MariNews tersebut sepakat bahwa bagi seorang sarjana hukum tentu tidak asing dengan salah satu asas pamungkas yang bernama asas legalitas (lex temporis delicti). Asas tersebut, dapat ditemui dalam KUHP lama pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum, kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang yang telah ada terlebih dahulu dari pada perbuatan itu sendiri.”. 

Meskipun KUHP lama kelak ditinggalkan, ternyata asas tersebut masih tetap abadi dalam KUHP Nasional, bahkan dengan letak yang sama, yakni, di Pasal 1 ayat (1). Hal tersebut menandakan betapa kedudukan asas ini begitu penting dalam keberlakuan hukum pidana di Indonesia. Yang bunyinya, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Dan, sebagai wujud Indonesia sebagai negara hukum maka penerapan asas Legalitas adalah sangat penting baik dalam mengawal, mengontrol, mengukur obyektifitas dan sebagainya dalam pemberlakuan KUHP Nasional, alasannya:
* Pertama, agar masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam dengan pidana, oleh karenanya mereka akan dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan dilarang tersebut, sehingga dapat mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime).
* Kedua, agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaannya karena adanya pembatasan oleh undang-undang. 
* Ketiga, agar adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menerima segala konsekuensi tindakan hukum yang dilakukannya khususnya dari penguasa. 

Hal tersebutlah yang menjadikan kedudukan asas legalitas begitu istimewa dalam hukum pidana Indonesia.

Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv.IJS

Jumat, 17 Oktober 2025

Asas Persamaan (Universal)

Halo justice seeker 📢
Selamat pagi ☕️

Asas Persamaan (Universal)

Makna dari asas ini adalah bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia secara bersama-sama dengan negara lain. Oleh karena itu, apabila terjadi tindak pidana yang dianggap sebagai kejahatan internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun tempat terjadinya perbuatan itu.

Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dapat diberlakukan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana internasional meskipun perbuatan itu terjadi di luar wilayah Indonesia, khususnya jika penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional.

Salam justitia ⚖️

Demikian.
@Salsa