@IJS - Halo justice sekeer, ngopi subuh!!! ⚖️
TENTANG SAKSI : Definisi, Hak, Kewajiban & Ancaman Pidana Kepada Saksi
DEFINISI:
Seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
HAK:
1. Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
2. Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
3. Mendapat Bantuan Hukum;
4. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
5. Mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
7. Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
8. Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
9. Dirahasiakan identitasnya;
10. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
11. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
12. Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
13. Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN:
Wajib menghadiri panggilan untuk memberikan & didengar keterangannya di ruang sidang pengadilan setelah di panggil secara patut, namun bila tidak terhalang oleh syarat yang dibenarkan oleh undang-undang.
ANCAMAN PIDANA:
Bila secara melawan hukum tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
1. Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Demikian.
Lengkapnya, contact on:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar