Selasa, 12 Agustus 2025

Tentang EKSEKUSI

Halo Justice seeker
Selamat malam ☕️

Tentang 'EKSEKUSI'

Ada yang bilang, apa guna sebuah putusan pengadilan bila tidak dapat dijalankan. Kata lain adalah tidak dapat di eksekusi.

Justice seeker, pasti sering mendengar kata 'eksekusi', ya pasti seringlah. Agar tidak keliru dalam mengartikannya, berikut Advokat I.J.S berikan pengertian "Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir),  yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum".

Demikian.
Salam projustitia ⚖️

Tidak ada komentar: