Sabtu, 26 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #4

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Dalam rilis-rilis sebelumnya #1 s.d. 3 telah dibahas sampai pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).
  
Melengkapi itu, berikut ditambahkan ulasan ttg nama lembaga-lembaga pemerintahan & lembaga hukum Kerajaan / Kesultanan
Buton. 
Secara singkat dijabarkan sbb:
👇🏻
Sara Pangka, lembaga eksekutif;
Sara Gau, lembaga legislatif;
Sara Bitara, lembaga yudikatif;

Dijabarkan lagi:
Syara Hukumu, lembaga yudikatif yang anggotanya terdiri dari siolimbona, satu lakina agama, satu sapati, dan kanepulu;
Siolimbona, badan perwakilan rakyat yang terdiri dari sembilan daerah di Kesultanan Buton;

Tak terelakan, demikian begitu lengkapnya teratur dalam "Martabat Tujuh" yang mengatur sistem kenegaraan & sistem hukum (Bangsa Buton) Kerajaan / Kesultanan Buton.

Demikian, selamat beraktifitas.

Senin, 21 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #3

Ngopi malam lagi ☕️ #3

Menarik sekali, sangat menginspirasi sekaligus membanggakan. Mengapa tidak, sebab jauh sebelum negara ini (NKRI) terbentuk, (Bangsa Buton) Kerajaan / Kesultanan Buton telah memiliki sistem hukum & kenegaraan yang demikian lengkapnya teratur dalam "Martabat Tujuh" yaitu sejak Tahun 1597.

Dalam rilis sebelumnya #2 https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/150 Bangsa Buton jelas telah menerapkan teori pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) sangat jauh mendahului ratusan tahun dari penemuan teori pembagian kekuasaan atau Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu pertama kali muncul dalam bukunya De L'Esprit des Lois yang diterbitkan pada tahun 1748.

Hebat, luar biasa. Menjadi candaan, jangan² Bpk Montesquieu melakukan plagiat pada UUD Kerajaan / Kesultanan Buton "Martabat Tujuh", hehe.

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Minggu, 20 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #2

Istana Malige
Selamat pagi ☕️ #2
Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Melawan Lupa
"Martabat Tujuh"

Sebelumnya telah diulas dalam rilis saluran https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/149 bahwa aturan hukum Kesultanan Buton diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton, yaitu "Martabat Tujuh". Undang-undang ini diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631).

Menambahkan, sebagai gambaran berikut disampaikan ciri hukum Kesultanan Buton, sebagai berikut:
  • Hukum ditegakkan bagi semua orang, termasuk sultan dan pejabat istana;
  • Kesultanan Buton memiliki badan-badan yang menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif;
  • Kesultanan Buton memiliki lima falsafah hidup, yaitu agama (Islam), Sara (pemerintah), Lipu (negara), Karo (diri pribadi/rakyat), dan Arataa (harta benda).
Demikian, tetap semangat beraktifitas.

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #1

Salam projustitia

wa.me/advokat.ijs


Melawan Lupa 

"Martabat Tujuh"


Pada umumnya bahwa semua Negara Kerajaan_Kesultanan memiliki sistem kenegaraan masing-masing, tidak terkcuali sistem hukumnya.


Sama halnya dengan Kerajaan Buton / Kesultanan Buton telah memiliki sistem hukum yang lengkap yang dikenal dengan nama "Martabat Tujuh".


Bahwa aturan hukum Kesultanan Buton diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Kesultanan Buton, yaitu “Martabat Tujuh”. Undang-undang ini diresmikan oleh Sultan La Elangi (1597-1631) sebagai pedoman dalam penegakan hukum pada semua orang termasuk sultan & pejabat istana.


Selamat beraktifitas ☕️ #1