Rabu, 10 Desember 2025

Sumber Hukum Formil

Halo justice seeker   ðŸ“¢
Selamat Sore   ☕️

 Sumber Hukum Formil

20251210|15.00wita By@Salsa. Sumber hukum formil adalah bentuk atau wadah resmi yang membuat suatu norma hukum menjadi berlaku dan mengikat, misalnya melalui undang‑undang, kebiasaan yang diakui, traktat internasional yang diratifikasi, yurisprudensi, dan doktrin para ahli, dll yang tentu tdk boleh bertentangan dengan Pancasila. 

Dalam konteks Indonesia, bentuk dan urutan sumber hukum formil tertulis ini dijelaskan melalui:
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang‑undangan; kemudian dikodifikasi dan disempurnakan dalam:
Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan;
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2019; serta:
Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas UU 12/2011, yang bersama‑sama mengatur jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang‑undangan di Indonesia.
Demikian.

Salam Justitia   ⚖️

Lengkapnya, contact on:

Sabtu, 29 November 2025

ADVOKAT OFFICIUM NOBILE

Halo justice seeker
Selamat sore  ☕️
Selamat berakhir pekan  🕌

Ingat ya!!!
ADVOKAT OFFICIUM NOBILE  ⚖️

Demikian.
@IJS

Sabtu, 25 Oktober 2025

SACARA POKOK ADALAH "AUPB"

Halo Justice Seeker 📢
Selamat sore ☕️

SECARA POKOK ADALAH "AUPB"

Menurut Advokat IJS asas pokok dalam administrasi pemerintahan merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Selalu dijumpai dalam pertimbangan judex facti maupun dalam pertimbangan judex juris bahwa AUPB menjadi landasan normatif bagi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menguji keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. 

Asas-asas tersebut pada dasarnya mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ya meskipun Mahkamah Agung juga mengembangkan penerapannya melalui pedoman teknis Buku II dan putusan yudisial.

Berikut adalah asas yang tercantum dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014: 
* Asas kepastian hukum;
* Asas kemanfaatan;
* Asas ketidakberpihakan;
* Asas kecermatan;
* Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* Asas keterbukaan;
* Asas kepentingan umum;
* Asas pelayanan yang baik.

Dalam penegakannya, tentu asas yang relevanlah yang menjadi acuan dan dasar bahwa asas demikian telah atau tidak melanggar AUPB sehingga keputusan dan tindakan pemerintah adalah salah atau sudah benar.

Ditambahkan lagi dengan Asas Legalitas, karena dalam pandangan "MA" menjadi fundamental , yaitu setiap tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. 

Selamat berakhir pekan.
Salam Justitia ⚖️

Demikian.
@Adv. IJS
wa.me/advokat.ijs