Jumat, 09 Mei 2025

Tentang Beban Pembuktian


Halo Justice Seeker ☕

Marak kesimpulan bhw siapa yg mengklaim atau mendalilkan kalau itu adalah palsu wajib membuktikan klaim tersebut, tetapi sebaliknya jg ada yg klaim bahwa itu adalah asli. Keadaan demikian memerlukan pembuktian guna menentukan klaim siapa yang benar.
Lalu siapa yang dibebani untuk membuktikannya, menurut hukum?
 
Pertanyaan yang sangat menarik ya sobat Justice Seeker.

SANGAT JELAS bahwa hukum telah memberikan jalan (acara), disebut burden of proof (beban pembuktian bersama). Bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk membuktikan klaim atau dalil dan pembelaan mereka masing-masing.
 
Tentang surat asli atau palsu, maka Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan palsu tapi wajib membuktikannya, dan sebaliknya jg bahwa Tidak Cukup hanya dgn kata-kata mengatakan asli tapi wajib membuktikannya. Beban untuk membuktikannya adalah masing-masing pihak atau disebut burden of proof.
Demikian diatur dlm ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg.

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Sabtu, 26 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #4

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs

Dalam rilis-rilis sebelumnya #1 s.d. 3 telah dibahas sampai pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif).
  
Melengkapi itu, berikut ditambahkan ulasan ttg nama lembaga-lembaga pemerintahan & lembaga hukum Kerajaan / Kesultanan
Buton. 
Secara singkat dijabarkan sbb:
👇🏻
Sara Pangka, lembaga eksekutif;
Sara Gau, lembaga legislatif;
Sara Bitara, lembaga yudikatif;

Dijabarkan lagi:
Syara Hukumu, lembaga yudikatif yang anggotanya terdiri dari siolimbona, satu lakina agama, satu sapati, dan kanepulu;
Siolimbona, badan perwakilan rakyat yang terdiri dari sembilan daerah di Kesultanan Buton;

Tak terelakan, demikian begitu lengkapnya teratur dalam "Martabat Tujuh" yang mengatur sistem kenegaraan & sistem hukum (Bangsa Buton) Kerajaan / Kesultanan Buton.

Demikian, selamat beraktifitas.

Senin, 21 April 2025

Melawan Lupa "Martabat Tujuh" #3

Ngopi malam lagi ☕️ #3

Menarik sekali, sangat menginspirasi sekaligus membanggakan. Mengapa tidak, sebab jauh sebelum negara ini (NKRI) terbentuk, (Bangsa Buton) Kerajaan / Kesultanan Buton telah memiliki sistem hukum & kenegaraan yang demikian lengkapnya teratur dalam "Martabat Tujuh" yaitu sejak Tahun 1597.

Dalam rilis sebelumnya #2 https://whatsapp.com/channel/0029Vb4JIV877qVW6AiqVN3m/150 Bangsa Buton jelas telah menerapkan teori pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) sangat jauh mendahului ratusan tahun dari penemuan teori pembagian kekuasaan atau Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu pertama kali muncul dalam bukunya De L'Esprit des Lois yang diterbitkan pada tahun 1748.

Hebat, luar biasa. Menjadi candaan, jangan² Bpk Montesquieu melakukan plagiat pada UUD Kerajaan / Kesultanan Buton "Martabat Tujuh", hehe.

Salam projustitia ⚖️
wa.me/advokat.ijs