Selamat pagi ☕️
Salam justitia ⚖️
Tugas Advokat
Sesuai Pasal 1 UU No. 18 Thn 2003 ttg Advokat bahwa tugas utama Advokat adalah:
Memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang mencakup:
- Konsultasi hukum,
- Bantuan hukum,
- Menjalankan kuasa,
- Mewakili,
- Mendampingi,
- Membela, dan melakukan tindakan hukum lain dalam berbagai perkara, baik dalam perkara:
- Pidana,
- Perdata,
- Administrasi/tata usaha negara, atau:
- Umumnya dalam segala urusan penegakan hukum.
Hukum bukanlah musuh melainkan adalah sahabat yang harus dirangkul bersama untuk mendapatkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demikian.
Advokat Officium Nobile
wa.me/advokat.ijs