wa.me/advokat.ijs
SINGKATNYA:
1. Dalam konteks penegakan, Hukum pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi pencari keadilan hukum; sedangkan,
2. Dalam konteks sosial, hukum pada dasarnya mengiinkan terciptanya keadilan, kepastian dan ketertiban dalam masyarakat.
Hal demikian dapat dicapai melalui serangkaian aturan (formil dan materiil) serta peran catur wangsa yang mengatur hukum itu sendiri juga serangkaian turunan aturan mengatur perilaku manusia, melindungi hak-hak individu dan kelompok, serta mencegah terjadinya konflik.
Demikian singkat yang diinginkan hukum.
Salam projustitia ⚖️
Semangat berakhir pekan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar